Lulusan Non-K3
Apakah Lulusan Non-K3 Bisa Berkarir di Bidang K3? – Banyak orang bertanya-tanya apakah lulusan dari jurusan non-K3 bisa mengikuti pelatihan K3 dan berkarir di bidang K3, terutama di sektor konstruksi. Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut dengan cara yang lebih sederhana dan mudah dipahami.
Memulai Karir di Bidang K3
Untuk memulai karir di bidang K3, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum dari Kemenaker.
Syarat utama untuk mengikuti pelatihan ini adalah memiliki ijazah minimal D3. Menurut Kepmenaker 239 Tahun 2003, pelatihan ini diwajibkan bagi mereka yang memiliki pendidikan minimal D3.
Bagi yang hanya memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) atau sedang di semester akhir, sayangnya belum bisa ikut pelatihan ini.
Peluang Karir di Bidang K3
Setelah menyelesaikan pelatihan Ahli K3 Umum, Anda memiliki banyak peluang karir. Melalui platform seperti JobStreet atau situs SertifikasiK3.id, Anda bisa menemukan berbagai perusahaan yang mencari ahli K3 umum. Kesempatan ini terbuka untuk semua lulusan, asalkan sudah memenuhi syarat pendidikan dan mengikuti pelatihan yang diperlukan.
Sertifikat dan Surat Keterangan Penunjukan
Jika Anda sudah bekerja, selain sertifikat pelatihan, Anda juga akan mendapatkan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) sesuai Permenaker 02 Tahun 1992. SKP ini menunjukkan bahwa Anda ditunjuk sebagai calon ahli K3 umum oleh perusahaan.
Penting untuk memastikan bahwa sertifikat yang Anda terima mencantumkan kata “calon”, sesuai dengan aturan sejak 2003. Jika tidak ada kata “calon”, maka sertifikat tersebut kemungkinan palsu.
Cara Memeriksa Keaslian Sertifikat
Mulai Januari 2022, Anda bisa memeriksa keaslian sertifikat, SKP, dan lisensi Ahli K3 Umum melalui QR Code yang ada di dokumen tersebut. Cukup dengan memindai QR Code menggunakan kamera ponsel atau melalui situs teman.k3.id, Anda bisa memastikan keaslian dokumen dengan memasukkan nama dan tanggal lahir.
Kesimpulan
Jadi, lulusan dari jurusan non-K3 atau non-teknik tetap bisa berkarir di bidang K3 asalkan memenuhi persyaratan pendidikan dan mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum Kemenaker.
Setelah menyelesaikan pelatihan dan mendapatkan sertifikat, Anda bisa mencari pekerjaan di berbagai perusahaan yang membutuhkan ahli K3 umum.
Pastikan untuk selalu memeriksa keaslian sertifikat Anda agar karir di bidang K3 berjalan lancar.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk meninggalkan komentar di bawah atau mengunjungi situs sertifikasik3.id untuk informasi lebih lanjut.
Semoga sukses dalam berkarir di dunia K3!